Kejari Akan Tindak Pidana Anak Sesuai SPPA

tubabaqu.id – Dalam Podcast Dialektika, Kepala Subseksi (Kasubsi) II Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Kahfi Yudha Sulthoni, S.H Menyampaikan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Di Studio Radio Streaming Tubabaqu Kamis, 05/02/2025.

Kahfi juga mengatakan bahwa Menurut pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan

“Dalam hal ini, anak yang berkonflik dengan hukum menurut pasal 1 angka 3 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sppa adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana” ucapnya

Selain itu, dalam SPPA juga diatur dengan adanya perdamaian atau Diversi apabila korban menyetujuinya, dengan syarat adanya kesepakatan antara dua belah pihak dan perkara bernilai dibawah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus) apabila berbentuk barang curian.

“Namun ada halnya perkara yang tidak bisa dilakukan Diversi, seperti persetubuhan atau pencabulan. Disini Kejari sebagai penegak hukum kami hanya bisa memfasilitasi dan menjadi penengah dalam perkara ini” pungkasnya

Kasubsi II juga mengatakan bahwa selama anak menjalani hukumannya, terdapat hak anak diantaranya pemotongan masa tahanan dan bebas bersyarat. Ia berharap kepada orang tua dan guru untuk terus mengawasi lingkungan pergaulan karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak diusia yang beranjak dewasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *