Kejari Minta Peran Orang Tua Demi Cegah Penyalahgunaan Narkotika Pada Remaja.

tubabaqu.id – Setiap orang tua atau wali memiliki kewajiban untuk melaporkan pecandu narkotika dibawah umur kepada pihak yang berwenang, sesuai yang terkandung dalam Pasal 55 Undang-undang tentang narkotika.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Seksi I Bidang Intelegen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Septian Zade, S.H. saat menjadi narasumber dalam Program Dialog Interaktif (Dialektika) TubabaQu Streaming Radio, di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Tubaba. Selasa (04/02/2025).

“Alhamdulillah di Tubaba sejauh ini penyalahgunaan narkotika pada anak terbilang sedikit, walaupun pada kenyataannya masih ditemukan penyalahgunaan barang haram tersebut di kalangan usia 18-24 tahun,” ucapnya.

Septian menjelaskan ,mengacu pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ada 3 (tiga) golongan jenis narkotika tetapi untuk faktualnya yang banyak beredar dimasyarakat yaitu golongan 1 (satu) diantaranya metamfetamin atau sabu, ekstasi atau inek dan ganja.

“Dampak buruk penggunaan narkotika ini sudah pasti yang pertama mengganggu kesehatan tubuh yang menyebabkan kekurangan oksigen, selain itu ada efek signifikan terhadap gangguan mental,” terangnya.

Dirinya menambahkan apabila ada anak/remaja yang tersangkut dalam tindak pidana narkotika, Kejaksaan terlebih dahulu meneliti berkas yang diterima dari penyidik, selanjutnya Kejaksaan berwenang untuk melakukan restorative justice (RJ) yang bertujuan dilakukannya rehabilitasi bagi si-penyalahguna.

“Untuk penyalahguna narkotika kategori dewasa tetap mengacu dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pada anak akan diterapkan sistem peradilan pidana anak,” tambahnya.

Terakhir Septian berpesan bagi orang tua/wali harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja, salah satunya dengan selalu memperhatikan perilaku/sifat sang anak hingga rutin melakukan tes urine. *dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *