Seksi Hukum Polres Tubaba Perkuat Pemahaman Hukum

tubabaqu— Kegiatan Dialektika Polmas dengan tema “peran Seksi Hukum di Polres Tulang Bawang Barat” digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Hukum Polres Tubaba, Iptu Dian Purnama,sebagai narasumber yang memaparkan tugas serta fungsi Seksi Hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam pemaparannya, Iptu Dian Pratama menjelaskan bahwa Seksi Hukum merupakan unsur pembantu pimpinan di tingkat Polres yang bertugas memberikan dukungan hukum kepada Kapolres maupun Wakapolres. Peran tersebut meliputi pelayanan bantuan hukum, pemberian pendapat dan saran hukum, pelaksanaan penyuluhan hukum, serta turut serta dalam pembinaan dan pengembangan hukum di lingkungan kepolisian.

“Seksi hukum ini merupakan unsur pembantu pimpinan di tingkat Polres yang bertugas memberikan dukungan serta pertimbangan hukum bagi pimpinan dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak hanya diperuntukkan bagi institusi Polri, tetapi juga dapat diberikan kepada satuan fungsi atau satuan kerja, Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), serta keluarga besar Polri.

“Bantuan hukum ini dapat diberikan kepada institusi Polri, satuan kerja atau satuan fungsi, Pegawai Negeri pada Polri, hingga keluarga besar Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait mekanisme memperoleh bantuan hukum, ia menjelaskan bahwa apabila permohonan berasal dari institusi, maka pengajuan dilakukan melalui kepala satuan kerja atau satuan fungsi. Sementara untuk kepentingan anggota atau PNS Polri yang berkaitan dengan tugasnya, permohonan diajukan oleh yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain pelayanan internal, Seksi Hukum Polres Tubaba juga aktif melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di lingkungan kepolisian, tetapi juga menyasar masyarakat luas melalui kerja sama dengan Satuan Binmas, seperti penyuluhan di tiyuh-tiyuh maupun di sekolah-sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, kepala seksi hukum polres tubaba juga menyinggung beberapa perkara yang kerap terjadi di tengah masyarakat, seperti kasus pencurian ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan keadilan bagi semua pihak.

“Beberapa perkara yang sering terjadi di masyarakat seperti pencurian ringan dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dengan mengedepankan musyawarah serta keadilan bagi para pihak,” ungkapnya.

Menutup pemaparannya, ia menyampaikan pesan kepada dirinya sendiri serta seluruh rekan di institusi kepolisian agar selalu menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Jadikan hukum sebagai media keadilan untuk semuanya, bukan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *