Dialektika Khusus: “Apa itu Bullying??”
TubabaQu.id : Panaragan – Komitmen pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah dijamin dalam UUD 45 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara Peraturan perundang-undangan turunannya pun telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya, masih menunjukkan berbagai kekerasan yang menimpa anak antara lain adalah bullying.
Bullying atau perundangan, merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Komitmen pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah dijamin dalam UUD 45 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara Peraturan perundang-undangan turunannya pun telah banyak diterbitkan, namun dalam implementasinya, masih menunjukkan berbagai kekerasan yang menimpa anak antara lain adalah bullying.
Bullying atau perundangan, merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.(agn-aap).