Mau Ajukan Permohonan Perizinan, Tidak Perlu Repot repot Datang Ke Dinas PMPTSP.

TubabaQu.id : Panaragan – Layan Tubaba Dinas Penanaman Modal dan Perijinanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tulang Bawang Barat (Tubaba), merupakan produk lokal sebuah pelayanan resmi Kabupaten Tulang Bawang Barat yang di buat untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan izin secara online.

Dalam Layan Tubaba, terdapat banyak Pelayanan mulai dari pembuatan izin, administrasi kependudukan hingga layanan pengaduan.

Aplikasi Layan Tubaba ini, menurut Pelaksanatugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP Tubaba Achmad Hariyanto, ada 125 jenis layanan baik perizinan maupun non perizinan.

“Ada 125 jenis yang kita layani yang tidak lain dimaksudkan untuk mempermudah layanan.” Terang Achmad Hariyanto, pada program dialog interaktif TubabaQu (Dialektika) di Radio streaming tubabaQu, Selasa (22/8/2023). Namun, lanjut Kadisdukcapil Tubaba ini, semenjak diberlakukannya adanya Online Single Submission (OSS) atau Sistim layanan tinggal berbasis elektronik, DPMPTSP seluruh Indonesia telah menerapkan layanan online, terkait dengan layanan perizinan dan non perizinan.

“prinsipnya semua pelayanan online ini untuk mempermudah prosedur layanan, mempersingkat waktu terbit perizinan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang secara langsung ke Kantor DPMPTSP.” katanya lagi.

Untuk mengajukan permohonan secara secara online, pemohon harus memiliki username atau nama pengguna dan kata sandi untuk membuka aplikasi.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara narasumber lain Kepala Bidang Informasi dan data Dinas PMPTSP, Juwarto menjelaskan, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Pelayanan online, OSS – RBA, berbasis resiko artinya pelaku usaha itu dalam melaksanakan kegiatannya dipetakan berdasarkan resiko.

“Jadi resiko itu nanti mempengaruhi jenis output yang mereka dapat yakni resiko rendah, menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi.” rinci Juwarto.

Untuk mengajukan permohonan perizinan, pemohon harus melakukan regristrasi, jika perorangan harus menyertakan Kartu Identitas (KTP-El). Apabila selaku Badan Usaha, menyertakan akta notaris pendirian usahanya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *