DISHUB TUBABA AKAN PERKETAT REKOMENDASI PENUTUPAN JALAN

Tubabaqu.id – Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ahmad Zufkifly, S.Sos., M.T dalam program Dialektika sampaikan bahwa Dinas Perhubungan Tubaba akan lebih memperketat masyarakat pengguna badan jalan diluar fungsinya pada Kamis 30/01/2025 di Studio Radio Streaming Tubabaqu.

Ahmad menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang melakukan penutupan badan jalan tak berizin, yang mana dampak dari hal tersebut menghambat pengguna jalan lalu lintas.

“kenyataannya masih banyak masyarakat yang menutup badan jalan tidak izin pada pihak berwenang, mereka ada yang menutup setengah badan jalan hingga berani tutup total. Menurut Undang-Undang (UU)  Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 128 ayat 1 mengizinkan apabila terdapat jalan alternatif sebagai penggantinya” jelasnya

Kepala Dinas Perhubungan juga menjelaskan, pada dasarnya perizinan pengguna badan jalan ada mekanismenya, baik diketahui oleh dari RT, RW, Lurah, Camat, Dinas Perhubungan, dan diputuskan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat.

“Dalam hal ini sebenarnya ada dampak yang dialami pengguna jalan salah satunya menghambat lalu lintas dan resiko jalan alternatif menjadi rusak karena ketahanan kapasitas jalan yang tidak sama dengan jalan utama” pungkasnya

Melihat hal ini yang mulai merajalela, Dinas Perhubungan bersama Polres Tubaba akan memperketat perizinan pengguna badan jalan sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku dan berharap masyarakat dapat mematuhinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *