Kawal Pilkada 2024 Pj. Bupati Tubaba, M.Firsada akan Berkoordinasi dengan KPU Tulang Bawang Barat.

tubabaQu.id : Panaragan Jaya – Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Drs.M.Firsada M.Si mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah. Dimana didalamnya mengatur tentang berbagai urusan kepemerintahan.

Sedangkan urusan kepemerintahan dibagi tiga yakni absolut, konkuren dan pemerintahan umum.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Lampung ini, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan konkuren,  yaitu pelaksanaan  urusan wajib, kemudian pelayanan dasar dan bukan pelayanan dasar dan urusan pilihan.

“Kita (Penjabat Bupati: red) harus melanjutkan pelayanan dasar dan  memastikan semua bisa berjalan dengan baik. Seperti bidang kesehatan,  pendidikan kemudian pekerjaan umum dan pemukiman serta ketentraman masyarakat.” Terang M.Firsada kepada sejumlah wartawan di Ruang Rapat Bupati, usai acara mengantar tugas Pj Bupati Tubaba, Selasa (23/5/2023).

Disamping itu, Pj. Bupati juga   harus melanjutkan program dan rencana yang telah ditetapkan di dalam RPJMD dan di RKPD.

“Ini kan sudah ditetapkan, RKPD di dalam APBD dan  RPJMD sudah ditetapkan di dalam perencanaan daerah.  Jadi PJ ini melanjutkan apa yang sudah diprogramkan dan kebijakan yang sudah diambil. Hal itu sudah jelas di dalam tugas PJ, karena  bukan Bupati definitif,  penjabat yang tugasnya memastikan pelayanan di dalam undang-undang itu bisa dilanjutkan” rinci dia.

Ketika ditanya mengenai salah satu tugas penjabat Bupati mengawal Pilkada hingga ada Bupati definitif, M.Firsada menjelaskan dirinya akan berkoodinasi dengan KPUD Tulang Bawang Barat, jika hambatannya ada di pemda harus memberikan dukungan dan jika di masyarakat, Penjabat Bupati akan memfasilitasi.

“Kita lihat tahapan pemilu yang saat ini sudah sampai pendaftaran caleg,  untuk memperlancar tahapannya, kita koordinasikan dengan KPU,  apakah ada hambatan,  kalau hambatannya dalam ranah pemerintah,  kita harus memberikan dukungan kalau hambatannya di tengah masyarakat kita akan memfasilitasi supaya agenda ini tetap sesuai dengan rencana.” Katanya menjelaskan.

Sementara sebelumnya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung Dr. Senen Mustakim, S.Sos. M.Si, menjelaskan jabatan Pj Bupati Tubaba saat ini tidak bisa terlepas dari jabatan induk.

“Jabatan induk pak Muhammad Firsada, ini adalah kepala Kesbangpol Provinsi Lampung, yang mana harus bisa membagi waktu dan pemikiran dan sebagainya,” ucapnya saat memberikan sambutan mewakili Gubernur Lampung seperti diberitakan dapurberita.tubaba.go.id (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *