Mau Buat KTP Digital, Tidak Perlu Datang Ke Disdukcapil, Tapi Bisa di Tiyuh atau Kantor Kecamatan.

TubabaQu: Panaragan – Sejak tahun 2012, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Dirjend Dukcapil Kemendagri, telah melakukan transformasi Identitas Kependudukan dari Manual ke elektronik (E-KTP).

Transformasi tersebut, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tulang Bawang Barat Drs Achmad Hariyanto, MM adalah terkait dengan layanan dokumen kependudukan hingga kemudian sejak tahun 2019, seiring terbitnya Permendagri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan Adminduk secara daring.

“Dengan terbitnya Permendagri tersebut sejak saat itu pula yang namanya transformasi dukcapil go digital, semua layanan kependudukan mengarah ke digital. ” Terang Hariyanto pada Dialog Interaktif TubabaQu (Dialektika), di studio TubabaQu Streaming Radio, Selasa (14/2/2023).

Menurut Hariyanto, Identitas Kependudukan Digital (IKD), secara fungsional sejati nya sama dengan e-KTP, sebagai identitas penduduk yang tertera seperti Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat.

“Yang membedakan adalah dalam IKD atau sering disebut KTP digital, bahwa dalam IKD ini sistemnya sudah digital, berupa aplikasi dan sudah terintegrasi dengan beberapa lembaga keuangan, seperti di Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian Kartu Vaksinasi, Kartu BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan semuanya terintegrasi dalam IKD.” Rinciannya lagi.

Pada bagian lain, Achmad Hariyanto juga menjelaskan, dengan IKD keamanan data pribadi lebih terjamin, jika memerlukan Identitas diri untuk mengajukan permohonan sebagai syarat yang terkait dengan identitas pribadi, masyarakat tidak perlu lagi memfotokopi. Namun cukup menunjukkan IKD yang ada di handphonenya.

“Karena dengan menyerahkan fotocopy KTP sangat rentan disalahgunakan orang lain, namun dengan IKD, bisa meminimalisir terjadinya kebocoran data kependudukan, tentunya hanya diketahui oleh yang bersangkutan dan terjaga, karena dalam KTP digital ini, untuk berbagi data itu cukup dengan scan barcode di handphone pemilik IKD.” jelas Achmad Hariyanto.

Untuk mendapatkan IKD ini, terus dia, yang penting masyarakat harus sudah punya e-KTP dan mengunduh aplikasi IKD di Google play atau play Store.

“Harus mendownload aplikasinya dulu Kemudian setelah diinstal baru kita isi datanya, data NIK, Email nomor handphon, kemudian nanti selfie untuk verifikasi wajah atau face submitition nya, setelah itu aktifasi di Dinas Dukcapil, untuk scan barcode-nya”

Untuk Aktivitas IKD di Kabupaten Tulang Bawang Barat, bisa dilakukan di 26 Tiyuh, disamping juga di 9 Kecamatan yang sudah diberikan akses untuk aktivasi IKD, hal ini merupakan bentuk terobosan Disdukcapil Tubaba untuk mempercepat pelayanan aktivasi IKD.(@Ng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *