Promo Pajak, Ini Syarat & Keuntungannya.
TubabaQu. Id – Panaragan :
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XV Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Aris Munandar S.H., M.H., menjadi narasumber pada Dialog Interaktif Tubabaqu (Dialektika), Rabu, (23/10/24).
Dialektika yang berlangsung di Studio Tubabaqu Streaming Radio Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tubaba mengusung tema ‘Promo Pajak 4x Lipat’ sesuai dengan program dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Lampung.
Dalam dialektika tersebut Aris Munandar mengatakan promo pajak 4x lipat diadakan kurang lebih selama 3,5 bulan yaitu mulai dari tanggal 02 September sampai dengan tanggal 16 Desember 2024 dengan 4 jenis program yaitu Diskon Pokok Tunggakan Pajak, Bebas Bea Balik Nama, Bebas Pajak Progresif, dan Bebas Denda Pajak.
“Program ini berdasarkan peraturan Gubernur Lampung nomor 17 tahun 2004 dan dalam peraturan itu ada 4 jenis promo yang dilaksanakan di awal September sampai nanti ditanggal 16 Desember,” jelasnya.
Aris juga menjelaskan untuk program diskon pokok tunggakan atau keringanan tunggakan pajak tahun ke 3,4,5 dan seterusnya sebesar 50% s/d 70% untuk kendaraan R2 maupun R4 berdasarkan unit kendaraan, jenis kendaraan, merk kendaraan dan CC kendaraan, namun untuk tahun pertama dan kedua tetap membayar kewajiban pajak secara menyeluruh.
Aris menambahkan untuk promo pajak 4x lipat ini tidak ada persyaratan khusus, sama dengan persyaratan membayar pajak seperti biasanya yakni cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat pajak yang lama, dan KTP.
“Kalau persyaratan khusus tidak ada, normal seperti biasa, kalau pengesahan tahunan cukup bawa STNK, notice pajak lama, dan KTP. Kecuali misalnya sudah perpanjang 5 tahunan dia harus membawa BPKB,STNK, KTP, dan kendaraan nya dibawa ke Samsat untuk di cek fisik” ungkapnya.
Ia menyarankan kepada masyarakat yang membeli kendaraan baik R2 maupun R4 dalam keadaan kendaraan yang sudah pernah dimiliki seseorang sebelumnya (Second) supaya balik nama agar pemilik kendaraan sebelumnya tidak dikenakan pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
Sebagai informasi, untuk promo bebas balik nama saat ini tidak dikenakan biaya (Gratis), namun jika sedang tidak promo maka akan dikenakan biaya 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan.
Terakhir Aris mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam membayar kewajiban pajak dan memanfaatkan program promo pajak 4x lipat yang sedang berlangsung saat ini.
“Kami dari Samsat Tulang Bawang Barat khususnya Bapenda Provinsi Lampung berharap kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk memanfaatkan program promo pajak 4x lipat ini, karena jumlah kendaraan di Tubaba yang bisa dikatakan mati pajak sangat potensial untuk mendongkrak pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” Pungkasnya.
Tubabaqu The Goodness Of Tubaba