Penuhi tugas dan fungsi pengelolaan informasi publik,  Pemkab Tubaba Terbitkan dua Perbup.

TubabaQu.id  : Panaragan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik serta Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, dokumentasi dan Audiensi Media dan  Perbub Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desiminasi Informasi.

Kegiatan yang dibuka Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat  Dra. Bayana M. Si berlangsung   di Sesat Agung Bumi Gayo kompleks Islamik senter, di Panaragan  Selasa (12/12/2023). 

Uji Konsekuensi Informasi Publik serta Sosialisasi Perbub 27 & 28 menghadirkan Narasumber Asisten 1 Bayana, Kadis Kominfo Tubaba Eri Budi Santoso, Komisioner KI  Provinsi Lampung Dery Hendrian dan Kasi Pidsus Kejari Tubaba Rizky Fani. 

Membacakan sambutan Pj. Bupati, Bayana mengatakan, Dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengelolaan informasi publik, di tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menetapkan 2 produk Peraturan Bupati (Perbup). 

Kedua Perbub tersebut yakni Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Audiensi Media dan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kerjasama Diseminasi Informasi.  

“Kedua  produk hukum tersebut memiliki benang merah tentang bagaimana seharusnya informasi itu dikelola secara baik dan benar, ini menjadi salah satu elemen penting dalam merawat demokrasi dan pemenuhan hak-hak publik dalam bingkai aturan bernegara yang baik dan benar,” sebut dia. 

Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 lanjutnnya, merupakan pedoman yang memberikan keterhubungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan tugas jurnalistik, yang tetap berpegangan kepada kode etik profesi dan kode etik Jurnalistik. 

Sedangkan Perbub 28 tahun 2023, lebih menitik beratkan pada pedoman penyebarluasan dan berkompeten sehingga mampu serta dapat berperan sebagai Mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai platform masing-masing media yang dimiliki. 

“ini juga memperkuat metode verifikasi dan validasi serta kerjasama di bidang informasi melalui lembaga pers dengan memanfaatkan aplikasi media dan aplikasi e-katalog” katanya lagi. 

Selain itu Pemkab Tubaba juga dapat melaksanakan Salah satu tahapan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik pada badan publik untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan di lingkup pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Informasi Yang Dikecualikan 

Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dery Hendrian dalam materi  “Menguji Pengecualian Informasi  Publik” menyebut bahwa Badan Hukum Publik dilarang  Memberikan informasi yang dikecualikan dan memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dery Hendrian. (Foto :Adil Firdaus).

“Informasi publik yang tidak dapat diberikan dikhawatirkan dapat membahayakan negara, atau berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat” terang Ketua KPU Lampung Selatan (2003-2008) ini. 

Selain itu, Badan Hukum Publik juga dilarang  memberikan informasi berkaitan dengan hak-hak pribadi namun jika pihak yang rahasianya diungkap harus dilengkapi dengan persetujuan tertulis. 

“Informasi yang dilarang dipublikasikan juga yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik serta informasi yan belum dikuasai atau didokumentasikan” rinci Dery Hendrian.(**). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *