Nyaleg DPR RI, Nunik Resmi Mundur Dari Jabatan Wakil Gubernur Lampung.

TubabaQu.id : Telukbetung – Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si yamg juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung menghadiri pelepasan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

di Ruang Abung Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jum’at (3/11/2023). 

Dalam sambutannya Chusnunia mengatakan waktunya menjabat sebagai Wagub Lampung terasa sangat singkat.

“Rasanya baru kemarin dijemput di bandara usai dilantik Presiden di istana. Di bawa ke Mahan Agung disambut oleh para tokoh Lampung. Rasanya baru kemarin siang tapi ternyata sudah empat tahun lebih,” kata Nunik, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan jika seseorang bekerja dengan passion dan hati, maka waktu akan berlalu dengan cepat. Terlebih saat ini Lampung dipimpin oleh Arinal Djunaidi yang menurutnya sangat mencintai Lampung.

“Kalau kita bekerja dengan passion, dengan hati rasanya waktu cepat berlalu itu yang saya rasakan bekerja di pemerintahan provinsi Lampung mendampingi Bapak Gubernur.” Aku Ketua DPW PKB Lampung Timur, yang mengundurkan diri dari Jabatan Wagub karena mencalonkan sebagai anggota DPR RI. 

Suara Nunik

Selain itu, Nunik juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi serta ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang selama 4,6 tahun bekerjasama membangun Lampung. 

“Saya juga berterimakasih kepada seluruh kawan kawan, pejabat tinggi pratama dan semuanya yang selama ini sangat wellcome, bekerja bersama selama 4 setengah tahun dan saya berkontribusi untuk provinsi Lampung yang kita cintai.” ucap Nunik bergetar menahan haru. 

Diketahui, nama Nunik masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang dirilis KPU Lampung. Ia maju sebagai Caleg DPR RI  di Dapil Lampung II (Kota Bandar Lampung) melalui  PKB.

Nunik menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung sejak tahun 2019 mendampingi Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung.

Sementara pengunduran dirinya dari Wagub Lampung dikuatkan melalui Keputusan Presiden Nomor 90/T/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang pemberhentian Wakil gubernur Lampung  masa jabatan 2019 – 2024.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *