Pembangunan Jalan Toll di Tubaba, Akibatkan Rubah RTRW Kabupaten Sesuaikan RTRW Nasional.

TubabaQu.id : Panaragan –  Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017-2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan 4 sasaran strategis, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi jalan  dan jembatan mantap, kesesuaian rencana dengan pemanfaatan tata ruang serta ketersediaan air baku sanitasi layak bagi masyarakat.

Menurut Sekretaris Dinas PUPR Tubaba Sadarsyah, penataan ruang harus sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat atau kebijakan nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN),Selanjutnya diturunkan ke penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dalam hal ini Provinsi Lampung.

“Nah  rencana tata ruang Tubaba melalui RPJMD  ditetapkan tahun  2012 -2017 kemudian dengan dibangunnya jalan Toll, sehingga kita harus merubah rencana tata ruang kita menyesuaikan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).” jelas Sadarsyah pada Dialog Interaktif TubabaQu (Dialektika) di TubabaQu Streaming Radio, Rabu (6/9/2023), di Panaragan.

Menindaklanjuti perubahan tersebut, ditahun 2017  dibentuk tim Peninjauan Kembali (PK) namun karena setelah dievaluasi tidak memenuhi kriteria RTRWN, terpaksa dilakukan pencabutan.

“Tim ini bertugas menilai berapa tingkat kesesuaian rencana tata ruang kita dan dengan rencana tata ruang Nasional. Yang kemudian, belum lama ini dibawa ke Rapat Lintas Sektoral (Linsek) Kementerian yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, dihadiri oleh Pak Pj (Penjabub M. Firsada : red).” katanya lagi.

Rapat Linsek di Kementrian ATR/BPN, lanjut Sadarsyah, dimaksudkan agar  Kabupaten Tulang Bawang Barat  mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya setelah mendapat persetujuan, Pemkab Tubaba bersama DPRD menyusun  Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan sudah masik ke Badan Legislasi DPRD Tubaba.

Pada Dialektika yang dipandu presenter Dini Amrina ini, Sekdis PUPR Sadarsyah juga menjelaskan, tahun ini Pemkab Tubaba diharapkan telah memiliki Perda  RTRW Kabupaten perubahan, atas Perda 2/2012 tentang hal yang sama.

“Paling lambat akhir 2023 ini, kita sudah punya perda perubahan  terhadap Perda Nomor  Nomor 2 Tahun 2012, tentang rencana tata ruang.” katanya.

Pada Dialektika yang dipandu presenter Dini Amrina ini, Sadarsyah lebih lanjut menerangkan, di Tahun 2023 ini,  Dinas PUPR Tubaba memiliki beberapa program rutin tahunan, yaitu program penyelenggaraan jalan, kemudian penataan bangunan, program penataan tata ruang, selanjutnya program jasa konstruksi.

“Dinas PUPR juga memiliki program rutinitas tahunan, ada 4 (empat) program, seperti program jasa konstruksi. Jadi dinas PUPR  itu punya kewajiban meningkatkan kualifikasi pertukangan jasa konstruksi. Kita punya kewajiban melatih dan mensertifikasi tukang bangunan agar memiliki daya saing” terangnya melanjutkan.

Untuk diketahui, fi sektor konstruksi penyedis jasa konstruksi harus mempunyai sertifikasi terampil, sebagai ukuran terhadap upah yang diterima. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *