Ombudsman Perwakilan Lampung Gelar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Standart Pelayanan Publik.

TubabaQu.id : Bandarlampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menggelar Workshop Pendampingan dan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Standart Pelayanan Publik, Opini Pengawasan pelayanan Publik, Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut berlangsung di Swisbell Hotel Bandarlampung, Kamis (22/6/2023).

Dalam laporannya, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung Sucitra Indah Sari, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan penilaian Kepatuhan Standart Pelayanan Publik, Opini Pengawasan pelayanan Publik, Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan gambaran konsep penilaian agar terwujud pemahaman penilaian dan akselerasi hasil penilaian dimaksud” ujarnya.

Sementara disela acara, Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, kepada tubabaQu.id mengatakan, peserta Sosialisasi harus menerapkan materi Sosialisasi di instansinya dan tidak berhenti sampai pada sosialisasi ini saja.

“Jangan sampai hanya sekedar dianggap sudah cukup dengan menghadiri acara ini (Sosialisasi) namun ada proses tindak lanjut Agar Ketika nanti Ombudsman turun dalam proses penilaian itu, rekan-rekan di Pemerintah kabupaten kota sudah jauh lebih siap” Jelas Nur Rakhman Yusuf.

Rakhman Yusuf juga menjelaskan, sosialisasi ini sejatinya adalah merupakan mekanisme tahapan agar ada kesadaran bahwa ini bagian dari proses perbaikan pelayanan terhadap masyarakat.

Untuk mencapai perbaikan pelayanan publik, diakui Rakhman Yusuf, melalui tahapan dan persiapan yang jelas.

Seperti misalnya, terpenuhi kompetensi penyelenggara pelayanan itu sendiri, jangan sampai seseorang menduduki jabatan tertentu namun tidak tahu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.

“Logika sederhananya, bagimana bisa memberikan pelayanan yang baik atau melaksanakan tugas dengan baik, kalau tupoksi atau apa yang menjadi kewajibannya tidak tahu”Ujarnya mengingatkan.

Untuk diketahui, sosialisasi Diikuti 48 peserta terdiri Inspektur Provinsi dan 15 Inspektur Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kominfo Provinsi dan 15 Kadiis Kominfo Kabupaten/Kota serta Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung dan 15 Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Kota. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *