Tanda Tangani Nota Kesepahaman Rencana Kerja, 7 OPD Tubaba Peroleh Tiga Layanan Hukum.
TubabaQu.id : Tulang Bawang Udik –
Sebagai tindak lanjut Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Dr. Zaidirina, SE MSi dengan Kepala Kejaksaan Negri Tulang Bawang Barat Sri Haryanto, SH beberapa waktu lalu, Selasa (11/4/2023) Beberapa Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kominfo, Dinas PUPR, Disdukcapil, Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan riset dan inovasi daerah, kemudian Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan penandatanganan nota kesepahaman rencana kerja.
Penandatanganan rencana kerja ini sebagai implementasi Permendagri nomor 22/2020, tentang kerjasama antara kepala daerah dengan instansi vertikal dalam hal ini Kejaksaan Negri Tulang Bawang Barat, manandatangani rencana kerja, dengan Kajari Sri Haryanto, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tulang Bawang Barat.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tulang Bawang Barat, Adiarebi, SH,MH usai penandatanganan kepada TubabaQu.id mengatakan, Penandatanganan rencana kerja ini sendiri sebagai turunan Permendagri nomor 22 tahun 2020 terkait dengan kerjasama antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam hal ini Kejaksaan Negri Tulang Bawang Barat, kemudian masing-masing rencana kerja ditandatangani oleh masing-masing Kepala OPD dengan Kajari Tubaba.
“Intinya Kerjasama ini menguraikan target Kemudian tugas output dan outcome Apa yang akan kita lakukan dan apa yang akan kita upayakan untuk mencapai target-target tersebut.” Terang Adiarebi.
Produk tersebut, lanjut Adiarebi, dalam hal pendampingan ada tiga hal layanan yaitu bantuan hukum, kemudian pertimbangan hukum dan tindakan akan hukum lainnya.
dengan masing-masing bentuk layanannya.
“Jadi kalau misalnya dalam hal perdata dan tata usaha negara jadi dalam apa namanya tata usaha negara kita memberikan tiga layanan yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan akan hukum lainnya.” Katanya lagi.
Seperti diketahui, Wewenang Jaksa Pengacara Negara terhadap Pertimbangan hukum hanya diberikan kepada Negara atau Pemerintah,meliputi Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) Pendampingan Hukum (Legal Assistance/ LA) Audit Hukum (Legal Audit).
Pemberian Pertimbangan Hukum harus dilakukan secara optimal, obyektif dan sebatas yuridis formal dimana Pemberian Pertimbangan Hukum dilakukan secara tertulis dalam bentuk korespondensi yang membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Namun harus diperhatikan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan bidang lain disertai analisis terhadap kasus tersebut” tutup Adiarebi.(aap).