Dongkrak  PAD, Bapenda Tulang Bawang Barat  Lakukan Penyesuaian Tariff Retribusi dan Pajak Daerah

TubabaQu : Panaragan – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang Barat melakukan pendataan dan penilaian kembali atas obyek-obyek pajak yang bersifat khusus, seperti, bangunan rumah sakit, bangunan SPBU, ruas jalan tol, dan lain-lainnya.

Disamping itu, Menurut Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Dr. Zaidirina, SE. MSi. Bapenda juga harus melakukan  perluasan penggunaan alat perekam transaksi (tapping box) untuk obyek pajak restoran, hotel, hiburan dan pajak air bawah tanah.

“Karena itu saya ucapkan trimakasi kepada PT. Bank Lampung yang telah memfasilitasi pengadaan Unit Tapping BOX Sejak Tahun 2021 dan kepada  Badan Pertanahan Nasional /Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Tulang Bawang Barat atas kerjasamanya dalam menentukan nilai wajar transaksi jual beli untuk menjaring pajak dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan :Red)” kata Zaidirina pada Rakor Pendapatan Triwuan 1 Tahun 2023 dan Pemberian Penghargaan Atas Capian Tahun 2023, Di Berugo Cottage Tubaba, Senin (27/2/2023).

Dalam upaya  optimalisasi pelayanan pembayaran pajak, lanjut Zaidirina sejak akhir tahun 2022  Bapenda telah  melakuan pengembangan system pembayaran berbasis digital, menggunakan aplikasi Lampung Online, Qris, melalui Gerai Ritail  dan E-Commers.

“Dalam waktu dekat ini saya  akan canangkan pemberdayaan BUMTi (Badan Usaha Milik Tiyuh:red) sebagai tempat pembayaran pajak dan transaksi keuangan lainnya, hal ini untuk menunjnang pertumbuhan BUMTi yang ada di setiap Tiyuh” katanya lagi.

Lain daripada itu, Zaidirina mengatakan, untuk meningkatkan PAD ditahun 2023 ini akan melakukan penyesuaian tariff retribusi dan pajak daerah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung ini juga berharap tahun 2023 ini bisa mencapai target karena Ditahun 2022, secara nasionl pencapaian Pendapatan Asli Daearah (PAD) dari sector Pajak dan Retribusi Daerah tidak mencapai Target, hanya mencapai 93% dari target yang ditetapkan.

“Memang tahun 2022 sudah baiklah capaiannya, namun untuk meningkatkan lagi, akan kita rubah cara pandang kita, harus melampaui capaian secara Nasional. Karen Jika PAD mencapai target, pemanfaatan pajak akan lebih luas, seperti membangun jembatan,untuk menopang operasional RSUD, pelayanan public.”Rinci dia.

Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Zaidirina juga berharap, masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat agar sadar membayar pajak, karena jika tidak membayar pajak bisa dikenai sanksi Administrasi dan Pidana.

Seperti diatur  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan wajib pajak yang menolak untuk bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.(Yoga/Feri)`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *