Tubaba Miliki 9 Obyek Pajak Sebagai Penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TubabaQu.id : Panaragan Jaya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang Barat (Tubaba), mempunyai dua kewenangan, yakni mengelola pajak dan retribusi,  yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi ini, Menurut Kepala Bapenda  Tubaba  Ainuddin Salam, mengacu kepada regulasi yang ada, yaitu UU/28/2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah Yuncto Perda 1/2012 tentang pajak daerah.

“Kalau retribusi itu kita mengacu kepada Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah, dan turunannya  peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang pajak Daerah.” Terang Ainuddin pada Dialektika (Dialog Interaktif TubabaQu), di studio TubabaQu Streaming Radio, Selasa (21/2/2023).

Namun Dalam UU/28/2009  diatur sesuai kewenangan daerah ada 11 jenis pajak daerah, terus Ainuddin,   namun di Tubaba hanya mempunyai 9 potensi,  2 potensi yang tidak ada yaitu sarang walet dan galian mineral bukan logam.

“Itu kita nggak punya (sarang walet dan galian mineral bukan logam: red) jadi kita hanya punya 9 jenis pajak yang kita kelola. Nah dasar pemungutan 9 jenis pajak itu kita sudah susun Peraturan Bupati (Perbup) ada 9 jenis Perbub,  di masing-masing jenis pajak itu.” rinciannya.

Pada Dialog yang dipandu presenter Fajar Yoga, Ainuddin juga menjelaskan, untuk retribusi daerah, ada 10 jenis retribusi yang ada di Tulang Bawang Barat. Dalam pengelolaannya, Bapenda dibantu oleh 6 OPD teknis yang memungut retribusi.

Masing-masing jenis retribusi diatur Perda dan Perbup, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemungutanya. Artinya, kata Ainuddin,  secara tehnis pemungutan retribusi ada  dasar pemungutan.

Ada 9 Obyek Pajak

Pendapatan asli daerah,  secara administrasi keuangan daerah, PAD dikelompokan menjadi 4,  pertama ada pajak daerah,  terdiri  11 obyek pajak, yang kedua itu ada retribusi daerah dan  ketiga itu ada pengelolaan kekayaan daerah yang disisakan, kemudian yang keempat itu lain-lain pendapatan yang sah.Sembilan obyek pajak tersebut Pajak Hotel dan restoran termasuk di dalamnya usaha catering,  rumah kos-kosan, kemudian pajak hiburan misalnya  pasar malam atau tempat karaoke keluarga serta yang  keempat reklame dan ke-5 itu ada pajak penerangan jalan yang dibebankan kepada pembayaran rekening listrik tiap bulan sebesar 10% dari nominal tagihan.Selanjutnya obyek pajak parkir di gerai Minimarket,  Rumah sakit dan tempat umum lainnya yang fasilitasnya tidak disediakan oleh pemerintah daerah serta  ke-7 itu obyek pajak Air Bawah Tanah untuk komersial, seperti cucian mobil,  untuk industri dan yang ke-8 itu PBB dan ke-9 itu BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

“Itu biaya perolehan atau pembangunan jadi kalau ada orang-orang transaksi jual beli tanah itu ada pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah, kalau retribusi  memang Bapenda menjadi koordinator tapi yang menangani perencanaan, penagihan sampai dengan penyetoran ke Kas Daerah  itu adalah OPD di teknis.” Tutup Ainuddin.(@Ng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *