LPPD Harus Disusun Tiga Bulan Sekali.

Tubabaqu.id : Panaragan -Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah -LPPD- idealnya dibuat per Triwulan agar bisa terkontrol dengan cermat. 

Hal ini dilakukan juga untuk mengefaluasi di tiap Tri Wulan untuk memperbaiki atau meningkatkan capaian kinerja  pada Triwulan Berikutnya.

“Kami ingin mencoba bahwa tahapan penyusunan LPPD ini, untuk membuat per Triwulan agar bisi dikontrol, pada Triwulan Pertama misalnya untuk Dinas Pendidikkan dan Kesehatan capaiannya misalnya baru 50 persen, bagaimana untuk Triwulan ke dua dan berikutnya sampai dengan Triwulan ke empat capaian ini bisa naik.” demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penataan Daerah Wilayah 2 Irjen Kemendari Amril Rahim, pada Asistensi Penyusunan Laporan LPPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023, di Ruang Rapat Bupati Senin (4/3/2024).

Kasubdit Penataan Daerah Wilayah 2 Irjen Kemendari Amril Rahim.

Oleh karena itu, Lanjut Amril Rahim, harus merubah Mindset penyusunan LPPD yang selama ini dibuat setahun sekali dan di tahun 2024 harus dibuat tiga bulan seklali (per triwulan) agar capaian kinerja bisa terkontrol.

“Penyusunan LPPD, sejatinya harus dilakukan per triwulan, jangan lagi kita melakukan setahun sekali. Untuk LPPD Tahun 2023, Pemkab Tubba tidak bisa lagi meningkatkan capaiannya. Dengan lain perkataan, bagaimana LPPD ini dari tidak ada menjadi ada dan dari rendah menjadi tinggi, oleh karenanya LPPD tahun 2024 menyusunnya seccara periodic per Triwulan.” Tegasnya ketua Tim Asistensi Penusunan LPPD Kemendagri ini.

Sementara diforum yang sama, Asisten 1 bidang Kesra Bayana mengatakan, asistensi penyusunan LPPD ini mengandung tiga unsur yag tidak dapat dipisahkan satusama lain, yakni, LPPD dikerjakan secara kontinyu tidak hanya pas ada evaluasi, LPPD disusun oleh Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dan dipertanggungjawbkan oleh Kepala OPD. 

“Selama ini kita tidak membaca LPPD secara cermat karena dibuat oleh staff dan Kepala OPD hanya menanda tangani. Maka kedepan kita akan mengevaluasi setiap tiga bulan dan pada Rakor LPPD akan dipaparkan oleh Kepala OPD, paling tidak untuk memastikan bahwa kepala OPD memahami penyelenggaraan pemerinthan  yang menjadi Tupoksinya” ujar Bayana.

Sedangkan untuk asistensi Penyusunan Laporan LPPD ini, Bayana minta Kepala OPD bisa memastikan bahwa pejabat yang ditugasi hadir dalam Asistensi dan mengikuti dengan seksama. Kemudian ketika menyusun laporan harus sesuai dengan apa yang di asistensikan oleh Tim Asistensi dari Kemendagri.

Asistensi Penyusunan Laporan LPPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023, yang  dibuka Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya ini juga dihadiri oleh Kepala OPD dan Camat SE Tubaba.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *