Pemkab Tubaba Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih, Bupati Buka Rakor Kabupaten

TubabaQu.id — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional, salah satunya melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Tubaba yang secara resmi dibuka oleh Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P, di Aula Lantai III Pemkab Tubaba, Rabu (28/01/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Novriwan Jaya menegaskan bahwa penguatan koperasi desa merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan prioritas pemerintah pusat, khususnya dalam membangun ekonomi kerakyatan.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran program koperasi desa diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

“Program ini tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kolaborasi. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendorong penguatan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya daerah, serta pelestarian nilai-nilai budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Tubaba.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba, Achmad Nazarudin, S.IP., M.IP., dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tentang percepatan pembangunan koperasi desa.

Ia menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang sebagai pusat penguatan ekonomi masyarakat melalui berbagai unit usaha, mulai dari perdagangan sembako, simpan pinjam, layanan kesehatan dasar seperti apotek dan klinik desa, hingga usaha di sektor agro dan turunannya.

Berdasarkan data perkembangan pembangunan per 25 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026, masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan, di antaranya terdapat 14 desa yang belum memiliki lahan, 4 desa telah memiliki lahan namun belum memasuki tahap pembangunan, 9 desa/kelurahan memiliki lahan yang belum sesuai ukuran, serta 6 desa memiliki lokasi yang dinilai kurang strategis.

Selain itu, dari 70 gerai koperasi yang telah terbangun, terdapat 17 gerai yang perlu dilakukan pemetaan ulang, khususnya terkait kelengkapan perizinan seperti izin bangunan dan persyaratan administratif lainnya.

Sebagai langkah percepatan, Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Verifikasi dan Validasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2020 serta arahan Menteri Dalam Negeri. Tim ini bertugas memastikan legalitas, kesiapan, dan kesesuaian lokasi pembangunan gerai koperasi. Untuk desa yang belum memiliki lahan, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah menjadi salah satu alternatif solusi yang akan dikoordinasikan bersama pemerintah provinsi dan pihak terkait.

Achmad Nazarudin menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Koperasi Merah Putih membutuhkan sinergi semua pihak agar program ini benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tujuan nasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, para camat, kepalo tiyuh, serta tamu undangan lainnya.

Rilis By Dini Amrina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *