Pemkab Tubaba Tegas Selesaikan Masalah Agraria, Bupati Novriwan Jaya Pimpin Penandatanganan MoU Bersama Forkopimda

TubabaQu.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengambil langkah tegas dan terukur dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung lama. Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., memimpin langsung penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Tubaba, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor Tubaba, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/11/2025).

MoU tersebut berfokus pada Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Eks Transmigrasi, yang menjadi isu strategis di wilayah Tubaba. Bupati menyebut, sekitar 70–80 persen wilayah Tubaba masuk dalam kategori lahan eks transmigrasi yang perlu segera mendapatkan kepastian hukum. Langkah cepat ini juga mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai menjadi terobosan penting dalam tata kelola aset dan tanah.

Dalam arahannya, Bupati Novriwan Jaya menegaskan pentingnya penyelesaian masalah tanah sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara.

“Ini menyangkut hak-hak warga negara terkait legalitas kepemilikan tanah. Kalau ini bisa kita selesaikan dengan baik dan cepat, hal ini bisa menjamin kepastian hukum masyarakat kita,” ujarnya.

Bupati menambahkan, kepastian hukum dalam kepemilikan tanah tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi warga serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebagai tindak lanjut MoU, Bupati menginstruksikan para Camat dan Kepala OPD terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pendataan, pengelompokan permasalahan (klasterisasi), serta sosialisasi masif kepada masyarakat.

Selain persoalan agraria, Bupati juga menyoroti dua isu penting lainnya:

  1. Penertiban aset tiyuh yang tidak layak atau menunggak pajak agar dihapus dari beban daerah.
  2. Pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar akurat dan tepat sasaran.

Bupati menegaskan perlunya evaluasi data kemiskinan setiap tiga bulan untuk menghindari kesalahan sasaran bantuan sosial.

“Ini pidana nanti, ke Pak Kajari. Bupati yang tanda tangan data ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi ini. Menurutnya, persoalan pertanahan sering kali berakar pada lemahnya bukti alas hak. Karena itu, Kejaksaan berkomitmen menjalankan tiga pilar utama dalam kerja sama ini:

  1. Pendampingan Hukum (Legal Assistance),
  2. Pengamanan Aset Negara, dan
  3. Pencegahan Mafia Tanah.

“Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan maupun penerbitan sertifikat tanah,” tegas Kajari Iqbal.

Ia juga memperkenalkan program intelijen “Jaga Desa”, yang menargetkan seluruh aset desa di Tubaba sudah tercatat dan memiliki alas hak yang sah pada tahun 2026. Program ini sejalan dengan komitmen Pemkab dalam menertibkan aset tiyuh, termasuk kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.

Dari sisi teknis, Kepala Kantor Pertanahan Tubaba, Muhammad Rifai Pinrua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lahan eks transmigrasi menjadi tantangan tersendiri. Banyak lahan yang kini dikuasai oleh pihak berbeda dari pemilik awalnya.

“Ada sedikit ganjalan bagi kami, terutama untuk tanah transmigrasi. Pemilik awal banyak yang sudah kembali ke Jawa. Akibatnya, satu sertifikat induk bisa terpecah secara faktual menjadi sepuluh bidang baru,” jelas Rifai.

Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara data administrasi dan fakta lapangan serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak daerah. Karena itu, Rifai menekankan pentingnya kerja sama antara aparat kecamatan dan kelurahan dalam memastikan keabsahan permohonan sertifikat dan status kepemilikan.

Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, empat lembaga ini menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan kepastian hukum pertanahan, melindungi hak masyarakat, serta mendorong pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik mafia tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *