Polres Tubaba Tegas Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Tubabaqu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tubaba. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tubaba, AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., saat menjadi narasumber dalam progam Dialog Interaktif TubabaQu Polisi Untuk Masyarakat di Aula Sarja Arya Racana, Mapolres Tubaba. Senin, (8/09/2025).

Menurut AKP Samsi Rizal, peredaran narkoba di Tubaba masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak generasi muda. Dalam beberapa bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Tubaba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tersangka serta barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya.

” Di tahun 2025 sampai 7 September berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 35 kasus dengan jumlah narkoba Sabu 179, 68 gram extancy, 33 butir Tembakau, Gorila 2,51 gram dengan jumlah tersangka 59 orang” jelasnya.

AKP Samsi Rizal juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, hingga para pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

” Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait pengedaran dan pemakai narkoba di sekitar langsung ke babinkamtibmas. selain itu juga bisa melalui telepon lapor pak kapolres 082210222004 atau call center 110 dan nanti kami akan tindak lanjuti ” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Tubaba tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus mengedepankan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat ataupun Tiyuh.

Terakhir, ia berharap seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Tubaba untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkoba untuk mengawasi keluarganya agar tidak terjerumus menjadi bandar, pengedar ataupun penyalahgunaan narkoba.

Rilis by Ananda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *